DM – Satlantas Polresta Tanjungpinang resmi mengeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (PNKB) warnah putih untuk kendaraan jenis roda empat.
Masyarakat Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bisa menggunakan dan mengurus pelat nomor polisi warna putih ini di Kantor Samsat setempat, sejak Jum’at (12/5/2023) besok.
Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Muhammad Alvin Royantara mengatakan masyarakat harus mengurus perpanjangan pajak 5 tahun kendaraan, untuk mendapatkan pelat nomor putih ini.
“12 Mei besok, masyarakat bisa menggunakan plat putih ini. Setelah perpanjangan pajak 5 tahun, otomatis pelat kendaraan roda empat akan warna putih,” ujar Ipda Alvin, Kamis (11/5/2023).
Dia menyampaikan, baru satu kendaraan di Tanjungpinang yang mendapatkan pelat putih ini. Kata Ipda Alvin, penerbitan pelat nomor putih khusus kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan, sejak November 2022 yang lalu.
“Untuk roda empat baru berlaku besok. Untuk kendaraan roda dua sudah kita berlakukan sejak beberapa bulan yang lalu,” ujar Ipda Alvin.
Alvin menerangkan, kedepannya pelat nomor putih ini akan berguna untuk membantu sistem penilangan secara elektronik, atau yang dikenal dengan ETLE.
“Sebentar lagikan Tanjungpinang ada ETLE. Jadi pelat putih ini pendukungnya, agar kamera ETLE mendetek dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post