DM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mendatangi aktivitas penimbunan bakau, di Kampung Haji, Jalan Sei Serai, Kelurahan Sei Jang, pada Selasa (9/5/2023).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacob mengatakan ditempat tersebut memang ada aktivitas penimbunan mangrove atau pohon bakau.
Aktifitas penimbunan bakau itu dilakukan oleh PT. D’Greend, saat ini, kata Irwan pihak PT. D’Greend belum bisa menunjukan dokumen izin, untuk melakukan penimbunan mangrove di kawasan Jalan Sei Serai tersebut.
“Saat ini belum bisa menunjukan dokumen. Kita akan datangi kantor mereka, untuk lihat izinnya. Kalau ada yang kurang akan kita berikan petunjuk, apa saja yang harus dilengkapi,” ujar Irwan.
Irwan menyampaikan, Satpol PP belum bisa menyegel lokasi penimbunan mangrove tersebut. Sebab, pihaknya akan mengecek dokumen, dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait terlebih dahulu.
“Kita sudah bertemu dengan pihak perusahaan yang ada di lokasi. Kayanya retribusi sudah dibayarkan. Kita juga belum tahu kemana retribusi itu dibayarkan,” ungkapnya.
Yang berhubungan dengan Cut And Fil, menurut Irwan merupakan kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jadi, Satpol PP akan berkoordinasi dengan DLH setempat untuk memastikan perizinan, sebelum melakukan penindakan.
“Kalau memang belum lengkap dokumennya, akan kita koordinasi. Dan mengambil langkah, sesuai dengan peraturan daerah. Kita mau ada kesadaran dari pengusaha, untuk selalu mengikuti aturan,” tutup Irwan.
Sementara itu, perwakilan dari PT. D’greend yang hadir dilokasi, Hamzah enggan memberikan keterangan kepada awak media yang turut hadir dilokasi.
“Saya gak bisa komentar,” ujarnya Hamzah sembari meninggalkan awak media.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post