DM – DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan akan mendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah setempat, pada 10 Mei 2023 mendatang.
Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan (OK) DPW Partai NasDem Kepri, Iwan Kusmawan mengatakan jadwal tersebut nantinya akan dilakukan serentak oleh Partai NasDem, baik tingkat daerah maupun pusat.
“Tanggal 10 akan serentak, semua daerah termasuk Kepri. Nanti NasDem Kepri akan datang ke KPU kabupaten kota, pukul 10.00 WIB,” ujar Iwan Kusmawan, Senin (8/5/2023).
Awalnya, kata Iwan pendaftaran bacaleg oleh NasDem akan dilakukan serentak pada Jum’at (5/5/2023) pekan lalu. Namun, jadwal itu terpaksa ditunda, lantaran masih ada DPD maupun DPW NasDem di daerah lain yang belum menyelesaikan persiapan.
“Jadi ditunda, lagi pun waktu pendaftaran masih panjang. Dan kita akan datang ke KPU dan daftarkan anggota sebagai Bacaleg, pada 10 Mei mendatang,” ujar Iwan.
Iwan menambahkan, DPW NasDem Kepri juga telah siap 100 persen untuk mengikuti ketentuan yang diturunkan oleh DPP, maupun aturan yang ditetapkan oleh KPU.
“Nanti yang akan menentukan Bacaleg itu KPU. Kita akan ikuti semua prosesnya, yang sudah ditetapkan KPU. 100 persen kita siap,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan hingga saat ini belum ada Parpol yang mendaftarkan anggotanya, sebagai Bacaleg Pemilu 2024.
“Hari ini tanggal 8 Mei jam 8 partai PKS katanya mau datang, tapi batal juga. Katanya ada berkas yang belum lengkap,” kata Aswin.
Sama halnya dengan KPU Provinsi Kepri, dari sejak 1 Mei dibukanya pendaftaran tersebut, belum ada Parpol yang mendaftarkan Bacaleg Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepri.
“Informasi Partai NasDem tanggal 10. Rencananya tanggal 5 mereka mendaftar secara serentak nasional. Mungkin ada pertimbangan lain, jadi diundur,” tutup Arison, Komisioner KPU Kepri.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post