DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri membuka pendaftaran bakal clon legislatif (caleg) DPRD dan DPD RI. Pendaftaran ini akan dibuka selama 2 pekan, dari 1 hingga 14 Mei 2023.
Komisioner KPU Kepri, Arison menerangkan pendaftaran bakal caleg ini harus dilakukan oleh Partai Politik (Parpol), melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon).
“Yang mendaftarkan bakal caleg adalah partai pengusung masing-masing,” ujar Arison, Selasa (2/5/2023)
Untuk proses pendaftaran DPD RI, ke 15 bakal calon DPD yang telah ditetapkan memenuhi syarat, wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Silon.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 284 Tahun 2023, tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kepri.
“Yang sebelumnya telah memenuhi syarat 2 ribu dukungan, wajib kembali mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Silon,” ungkapnya.
Setelah tahapan pendaftaran, KPU Kepri akan melanjutkan proses verifikasi administrasi persyaratan calon pada, 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Lalu dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
“Kami berharap semua proses dan tahapan berjalan lancar hingga Pemilu 2024 mendatang,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post