• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Demi MiChat, Pria Asal Tanjungpinang Gelapkan Rp.18 juta Milik Atasan

by Redaksi
2 Mei 2023
in KEPRI, Ragam
319
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pelaku usai Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, foto: ist/Polsek Tanjungpinang Kota

DM – Seorang pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial SS nekat menggelapkan uang belasan juta, milik atasan tempat dia bekerja. Uang itu digunakan SS untuk berfoya-foya.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy Pratama mengatakan kejadian penggelapan ini terjadi pada 14 November 2022 yang lalu. Saat itu, korban menyuruh SS yang merupakan karyawannya, untuk mengambil uang tagihan penjualan ayam di Kilometer 9 Tanjungpinang.

“Setelah uang tahihan itu diambil. Pelaku tidak menyetorkan kepada korban. Kerugiannya mencapai Rp. 18 juta lebih,” ujar AKP Sandy saat Dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

Setelah itu, korban sempat mencari pelaku yang sudah hilang tampa kabar, usai mengambil tagihan penjualan ayam. Korban juga sempat menemukan kendaraan pelaku, di parkiran Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, AKP Sandy menyampaikan bahwa pelaku sudah kabur ke Kota Batam, Provinsi Kepri. Kemudian pelaku berhasil diringkus di Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (27/4/2023).

“Pelaku kita tangkap saat bekerja di tempat pencucian mobil di Sei Panas. Kita juga berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota untuk menangkap pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata AKP Sandy uang Rp. 18 juta milik korban telah digunakan untuk berfoya-foya. Seperti dihabiskan untuk memesan wanita MiChat, judi hingga mabuk mabukan.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara,” tukasnya.

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: penggelapanUnit Reskrim Polsek Tanjungpinang
SendShare412Tweet258
Previous Post

Wan Siswandi Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional

Next Post

Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia ke SEA Games Ke-32 di Kamboja

Related Posts

Pelaku usai Diamankan di Polsek Bukit Bestari, foto: Mael/detak.media

Sales di Tanjungpinang Ditangkap usai Gelapkan uang Perusahaan untuk Bangun warung Santan

12 Mei 2023
5.4k

Gelapkan 30 Tabung Gas Untuk Berfoya-foya, Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi

23 Februari 2023
5.6k
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam saat Melakukan Konferensi Pers, foto : Mael/detak.media

Gelapkan Rp. 132 Juta Uang Perusahaan, Admin Kredit Plus di Tanjungpinang Diringkus Polisi

24 Januari 2023
7.1k
Next Post
Presiden Jokowi didampingi Menpora Dito Ariotedjo melepas kontingen Indonesia ke SEA Games ke-32 di Kamboja, Selasa (02/05/2023), di halaman Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Presiden Jokowi Lepas Kontingen Indonesia ke SEA Games Ke-32 di Kamboja

Ini Pertemuan masyarakat desa Cemaga di kantor camat Bunguran Selatan, foto: Zaki/detak.media

Banyak Masalah dan Punya Istri Siri, Masyarakat Desak Pemkab Natuna Nonaktifkan Kades Cemaga

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, foto: ist

Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

31 Mei 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Foto bersama usai melakukan pertemuan antara SMKN 2 Natuna, bersama Adiwana Jelita Sejuba

SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, foto: ist

Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

31 Mei 2023

Pos-pos Terbaru

  • Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion
  • SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba
  • Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja
  • Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo
  • Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive