DM – Pembelian tiket kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau kini wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini dikeluarkan, pasca terjadinya kecelakaan speed boat Evelyn Calisca 01 di perairan Sungai Tawar, Kecamatan Kateman Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
“Sudah sejak semalam berlaku. Dan sampai hari ini calon penumpang wajib menunjukan KTP saat membeli tiket,” ujar Ririn, seorang penjaga konter tiket di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Sabtu (29/4/2023).
Sementara itu, Kepala KSOP Tanjungpinang, Ridwan Chaniago mengatakan menunjukan KTP saat membeli tiket kapal, ternyata sudah lama diterapkan, namun belum diterapkan secara maksimal.
“Sebelumnya mungkin masih belum stabil, ini kita imbau kembali beli tiket wajib tunjukkan KTP,” ungkapnya.
Kebijakan ini harus diterapkan secara maksimal, merupakan hasil kesepakatan bersama dengan instansi terkait.
“Sebelum naik ke kapal identitas penumpang harus jelas, sehingga nanti hubungannya ke asuransi,” kata Ridwan.
Jika calon penumpang tidak memiliki KTP, kata Ridwan bisa menunjukkan identitas lain yang menunjukkan identitas diri penumpang.
“Kalau tidak membawa KTP bisa menunjukkan identitas lain mungkin kartu pelajar, SIM dan identitas lain,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post