Detak – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022. Ini merupakan Opini WTP yang diraih Pemprov Kepri dalam 13 tahun berturut-turut.
Opini WTP tersebut disampaikan langsung oleh Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit pada Rapat Paripurna Penyampaian LHP BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri dari BPK RI Kepada DPRD Provinsi Kepri di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Jum’at (14/4).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri Deby Maryanti menyampaikan apresiasinya atas perolehan predikat WTP oleh Pemprov Kepri.
“kita mengapresiasi kinerja OPD dalam hal ini Pemprov Kepri yang kembali memperoleh predikat WTP yang ketiga belas kalinya,” kata Deby.
Namun, Deby tetap mengingatkan bahwa predikat WTP ini jangan menghilangkan profesionalisme kerja namun sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja.
“Tetap pertahankan profesionalisme kerja dengan mengedepankan akuntabilisme, evaluasi kerja untuk menjadi lebih baik harus tetap dilakukan, yang terpenting setiap melangkah harus berdasarkan aturan agar kita terhindar dari persoalan,” ingat Deby.
Pertanggungjawaban APBD merupakan tugas yang harus dijalankan oleh pemerintah selaku pengguna anggaran dan yang terpenting dalam penggunaan anggaran pemerintah mampu menyalurkannya untuk kepentingan masyarakat sehingga dirasakan manfaatnya.
“Dengan raihan WTP ini harus menjadi bahan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dengan tetap memperhatikan rekomendasi BPK,” tuturnya. (Red/Adv)
Discussion about this post