DM – Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam upaya melakukan percepatan sertifikasi halal khususnya bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK). Rakor melibatkan Kementerian Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, serta Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Rapat kordinasi dilaksanakan untuk menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong kemudahan bagi pelaku UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang. Hadir dalam rakor, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan Kepala BSN Kukuh S Achmad.
“Terkait percepatan sertifikasi halal, saya kira perlu disinergikan bersama untuk akurasi data dan diselesaikan dengan cepat, dan tentunya ini juga harus terintegrasi dengan NIB,” kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Selasa (11/4/2023).
Hingga saat ini, lanjut Aqil, sebaran sertifikat halal lebih banyak berada di wilayah Jawa dan Lampung. Akan tetapi capaian tersebut dirasa masih jauh dari yang diharapkannya.
“Namun untuk mencapai target 10 juta di 2024 tentu capaiannya masih sangat jauh, meskipun Pendamping PPH yang merupakan kekuatan kami untuk sertifikasi halal bahkan juga membantu mereka (pelaku UMK) dalam memperoleh NIB. Jadi tidak hanya mengurus sertifikat halal saja, melainkan NIB juga,” imbuhnya.
Untuk itu, adanya kerja sama dan sinergi antara BPJPH dengan pihak-pihak terkait saya kira bisa dioptimalkan. “Saya mengusulkan lebih konkrit, perlu ada tim yang dibentuk yang menghubungkan lintas Kementerian/Lembaga, dan sektor-sektor terkait untuk menindaklanjuti, supaya apa yang kita tagertkan bisa tercapai,” usul Aqil Irham.
Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa jaminan produk halal merupakan kekuatan industri dosmestik, karena negara Indonesia mayoritas berpenduduk Muslim. “Karena itu kita perlu dukung BPJPH dalam sertifikasi halal ini. Di tahun 2024 nanti produk makanan dan minuman sudah wajib bersertifikat halal,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Untuk mendorong kemudahan bagi UMK tersebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, perlu ada upaya percepatan atau lompatan dalam rangka memaksimalkan proses pemberian NIB bagi pelaku UMK. Ia berharap, semakin banyak pelaku UMK meiliki NIB, bersertifikat halal dan SNI.
“Jadi di sini persoalan yang pertama, bagaimana kita melakukan percepatan NIB. Setelah NIB lalu bagaimana sertifikat halal keluar, di samping itu juga sertifikat SNI,” ungkap Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Sumber: kemenag.go.id
Editor: Redaksi
Discussion about this post