DM – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen resmi dan penting, yang wajib dimiliki masyarakat sebagai warga negara Indonesia. Sebab, menjadi tanda pengenal untuk warga Indonesia.
“Dalam KTP ini tertera informasi pribadi kita, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, hingga tempat dan tanggal lahir,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Kepulauan Riau, Misbardi,Senin (10/4/2023).
Untuk syarat membuat KTP, harus berusia minimal 17 tahun. Selanjutnya, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan pindah dari kota asal (jika bukan warga asli setempat). Datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat, untuk pengajuan pembuatan KTP dan pengambilan foto, serta sidik jari.
Untuk alur pembuatan KTP, disarankan untuk membawa fotokopi dokumen yang diminta, agar memudahkan proses pembuatan KTP-El.
“Jika mengurus KTP yang hilang, cukup membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian saja,” ungkapnya.
“KTP juga untuk mengurus beragam keperluan. Mulai melamar pekerjaan, membuat SIM, hingga membuat rekening bank,” tutupnya menambahkan.(Adv)
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post