DM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD Dukcapil) Kepulauan Riau, mengingatkan kepada masyarakat setempat soal pentingnya melakukan update data kependudukan.
“Iya sangat penting. Terupdate nya data kependudukan ini juha dapat digunakan pemerintah, untuk menyusun suatu kebijakan yang menyangkut dengan pembangunan,” ujar Kepala DPMD Dukcapil Kepri, Misbardi, Senin (10/4/2023).
Selama ini, kata Misbardi masyarakat datang ke kantor Disdukcapil hanya ingin membuat E-KTP ataupun Kartu Keluarga (KK). Namun yang belum diketahui masyarakat banyak, data kependudukan sifatnya dinamis dan terus berkembang.
Menurutnya, data kependudukan ini tidak hanya dibuat untuk jika terjadi peristiwa penting, seperti melahirkan, pernikahan ataupun kematian.Data kependudukan ini juga harus dilakukan untuk update secara berkala. Misanya perubahan terhadap jenjang pendidikan, yang terdata di e-KTP maupun KK.
“Update alamat, jika masyarakat ada yang pindah. Atau update profesi. Yang jelas, update ini penting, jika mengalami perubahan,” ungkapnya.
Misbardi menerangkan, update data kependudukan ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, tentang Satu Data Indonesia yang berisi kebijakan tata kelola, data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Adv)
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post