DM – KR (49) wanita asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini ditangkap Polisi, lantaran nekat menipu seorang kakek senilai ratusan juta, dengan modus mencari jodoh.
KR ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, saat berada di kawasan Jalan Ganet Kota Tanjungpinang, pada Jum’at (7/4/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan korban berinisial M (59) mengalami kerugian senilai Rp. 200 juta, dalam perkara penipuan dan penggelapan ini.
Kejadian ini, kata Ipda Apriadi berawal dari pelaku KR mendatangi korban untuk menjodohkan dengan wanita bernama Murni, pada Oktober 2021 yang lalu. Kemudian pelaku juga meminta uang senilai Rp. 20 juta, untuk biaya menikah antara korban dengan murni.
“Kemudian korban mengirim uang tersebut. Namun, sebulan kemudian terlapor belum juga mengurus pernikahan korban dan Murni,” ujar Ipda Apriadi, Senin (10/4/2023).
Bahkan, korban juga sempat meminta pelaku KR untuk mempertemukan dengan Murni. Namun, pelaku selalu membuat alasan. Tidak sampai disitu, pelaku juga kembali meminta uang kepada korban, dengan total mencapai Rp. 200 juta.
“Dia meminta uang dari 2021 hingga 2023. Total Rp. 200 juta. Alasannya, untuk berobat orang tua Murni, hingga biaya pernikahan,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Ganet. Dari hasil penyidikan, wanita bernama Murni tersebut tidak nyata, atau tidak pernah ada.
“Setelah kita dalami, ternyata Murni ini tidak ada, hanya modus penipuan saja. Uang hasil perbuatannya, digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan bayar utang,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku KR terancam Pasal 377 dan atau Pasal 372 tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post