DM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Kepulauan Riau, mengimbau kepada orang tua untuk segera membuat Kartu Identitas Anak (KIA).
Sebab, KIA tersebut sangat penting, dan merupakan kartu identitas resmi bagi anak, yang berlaku secara nasional layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki orang dewasa.
Kepala Dinas PMD Dukcapil Kepri, Misbardi menyampaikan cara dan syarat untuk membuat KIA, di Kantor Disdukcapil Kabupaten dan Kota yang ada di Kepri.
Kata Misbardi, ada dua jenis KIA. Yakni, untuk anak berusia 0 sampai 5 tahun dan anak berusia 5 sampai 17 tahun. Untuk 0 sampai 5 tahun, membuat KIA tanpa menggunakan foto.
“Sementara yang berusia 5 sampai 17 tahun, harus melampirkan foto,” ujar Misbardi, Senin (10/4/2023).
Untuk syarat pembuatan KIA usia 0 sampai 5 tahun, orang tua wajib melampirkan fotokopi dan menunjukan akta kelahiran asli. Serta, melampirkan fotokopi dan menunjukan berkas asli Kartu Keluarga (KK) atau wali.
Sementara untuk KIA usia 5-17 tahun kurang sehari, ditambah dengan foto. Kemudian, fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli.
“Lalu KK asli orang tua atau wali, KTP asli kedua orang tua atau wali, pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar,” tutup Misbardi.(Adv)
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post