DM – Bagi warga yang baru saja menikah, terkhususnya di Kepulauan Riau (Kepri) mengurus Kartu Keluarga (KK) merupakan hal pokok yang harus dilakukan.
Hal tersebut berkaitan dengan administrasi kependudukan, serta data diri lainnya, layaknya KTP dan Jaminan Kesehatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Kepri, Misbardi mengatakan cara membuat KK sangat tidak rumit dan gratis.
Bahkan, pelayanan Pemerintah Kepri memiliki berbagai kemudahan yang bisa membantu masyarakat untuk mengurus KK baru.
“Untuk pengantin baru, bisa membawa buku nikah bagi muslim. Sementara non muslim membawa akta perkawinan ke kantor Disdukcapil setempat,” ujar Misbardi, Senin (10/4/2023).
Untuk syarat lainnya, Misbardi menyampaikan masyarakat wajib membawa KK asli orang tua laki-laki dan perempuan. Kemudian mengisi fomulir yang diberikan Disdukcapil setempat.
Lalu, melampirkan fotokopi buku nikah atau akte nikah, surat keterangan domisili dari Desa atau Kelurahan setempat (bagi yang pindah). Serta fotocopi Akta Kelahiran, fotokopi ijazah bagi yang memiliki.(Adv)
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post