DM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Kepulauan Riau, mengingatkan masyarakat setempat, untuk mengurus akte kematian, jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Kadis PMD Dukcapil Kepri, Misbardi mengatakan bukan orang yang baru lahir saja melaporkan ke Kantor Disdukcapil setempat. Melainkan, orang meninggal pun harus dilaporkan.
“Mengurus akte kematian ini tidak terlalu sulit, jika masyarakat mengetahui langkah-langkahnya,” ujar Misbardi, Rabu (05/4/2023).
Untuk langkah-langkah membuat akte kematian, antara lain masyarakat bisa meminta surat pengantar kepada Ketua RT setempat atau Direktur rumah sakit tergantung dimana tempat terjadi kematiannya.
“Membawa berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh pihak Dispendukcapil,” ungkapnya.
Selanjutnya, pemohon dapat menyerahkan semua berkas yang dibawa ke pihak Disdukcapil. Nantinya, akte kematian akan segera diproses, dan akan diserahkan usai diproses.(Adv)
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post