DM – Polsek Tanjungpinang Kota memanggil pengelola atau admin salah satu media sosial (medsos), yang ada di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Pemanggilan itu dilakukan, lantaran Admin medsos tersebut sempat membuat postingan berupa video aksi perang sarung, yang dilakukan di kawasan Pelantar Pelangi Kelurahan Kampung Bugis Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy Pratama membenarkan pemanggilan itu. Kata dia, admin berinisial H tersebut meng-upload video perang sarung, tampa mengetahui dan memastikan kapan kejadian tersebut.
“Sehingga menyebabkan tersebarnya berita hoax. Kemudian, kita juga meminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi,” ujar AKP Sandy.
Selain itu, dia meminta kepada admin medsos untuk mencari kebenaran terlebih dahulu, sebelum posting video atau foto di sosial media facebook, maupun instagram.
“Sehingga tidak menyebarkan berita hoax. Alasan buat surat pernyataan, supaya admin medsos tersebut tidak mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, kata AKP Sandy pihaknya juga telah mendatangi tempat kejadian, yang tertera di caption postingan medsos tersebut. Faktanya, video tersebut diambil pada tahun 2022 yang lalu.
“Ya setelah kami konfirmasi ke RT dan RW, serta Ketua Pemuda setempat, kejadian tersebut merupakan kejadian tahun 2022,” tukasnya.
Diketahui, video tersebut diunggah akun instagram @kepulauanriauindonesia, pada Minggu (2/4/2023) dengan caption, “vibesnya udah lama ga mampir ke Pelantar KP Bugis”.
Dalam video berdurasi 8 detik itu, terlihat belasan remaja melakukan aksi perang sarung. Para remaja saling menyabetkan sarung ke remaja lainnya, sambil berlari.
Aksi perang sarung tersebut juga disaksikan puluhan remaja, yang duduk di pagar beton Pelantar Pelangi Kampung Bugis Tanjungpinang.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post