DM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan, telah melakukan peninjauan lokasi terhadap perusahaan CV Trio Valentin yang bergerak di bidang usaha Ready Mix di Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepala Dinas PMPTSP Bintan, Indra Hidayat, ia mengatakan pihaknya sudah menghimbau secara lisan kepada pihak CV Valentin untuk melengkapi semua izin.
“Hasil pengawasan dan pengendalian di lapangan itu, kami telah mengimbau secara lisan kepada pihak CV Valentin untuk melengkapi semua perizinan selama sebulan (April 2023),” ujar Indra Hidayat, Rabu (5/4/23).
Menurut Indra, CV Valentin saat ini baru mengantongi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau onliene single submission (OSS). Artinya, perusahaan itu sedang mengurus persetujuan izin lingkungan melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH).
“Kami belum mengeluarkan izin operasional dari PTSP Bintan. Izin CV Valentin itu baru dari OSS yakni sistem perizinan onliene dari Badan Koordinasi Pananaman Modal (BKPM),” jelasnya.
Indra menegaskan, jika belum juga melengkapi administrasi perizinan, maka pihaknya akan memberikan teguran surat peringatan (SP) I, II dan SP III terhadap perusahaan tersebut.
Langkah yang dilakukan PTSP Bintan itu, sambung Indra, meruapakan upaya pembinaan terhadap perusahan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bintan. Termasuk CV Trio Valentin.
“Kami coba melakukan pembinaan agar terjaga iklim investasi di Bintan,” tuturnya.
Indra menambahkan, pihaknya masih memberikan peluang kepada CV Trio Valentin untuk tetap beroperasi di wilayah Bintan hingga batas waktu tertentu.
“Sembari CV Valentin melengkapi berkasnya, baik dari DLH terkait amdal dan PU terkait tata ruangnya,” pungkasnya.
Sementara itu, ditempat berbeda Direktur CV Trio Valentin, Nga Haw mengatakan pihaknya telah mengantongi izin OSS. Bahkan kata dia, telah dilakukan perpanjangan izin BKPM tersebut di antaranya, perizinan berusaha berbasis resiko pada 24 Maret 2023. Surat pernyataan usaha mikro/kecil tentang tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bintan.
“Kami sudah ada izin perpanjangan,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post