DM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Aturan tersebut soal Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang ditetapkan tanggal 11 April 2022 yang lalu. Dalam aturan tersebut, masyarakat diminta untuk memberikan nama anak minimal dua kata, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Kepala Dinas PMD Dukcapil Kepri, Misbardi mengatakan aturan tersebut agar sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
“Jadi kita imbau masyarakat, untuk mengikuti aturan pemerintah pusat ini. Ini juga demi kebaikan anak-anak kedepannya,” ujar Misbardi, Rabu (5/4/2023).
Misbardi menerangkan, dalam aturan tersebut menyatakan masyarakat yang memberikan nama anaknya agar tidak berkonotasi negatif dan tidak lebih dari 60 karakter, atau minimal dua kata.
Selain itu, penulisan nama dalam dokumen pendudukan juga tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan, ataupun gelar agama, seperti Haji.
“Jadi nama depan dan belakang saja. Tidak ada juga mencantumkan gelar di depan nama ataupun di belakang nama. Itu khusus akte,” ungkapnya.
Menurut Misbardi, aturan tersebut diterbitkan merupakan upaya pemerintah agar tidak terjadi kesalahan penulisan dalam dokumen kependudukan.(Adv)
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post