
DM – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Pelaku itu berinisial DZ, RR dan AY.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi, terkait pelaku DZ yang diduga menguasai narkoba.
Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Bali, Kelurahan Tanjungpinang Barat, pada Jum’at (31/3/2023) yang lalu.
“Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat 0,24 gram, dan satu handphone merk Realme warna hitam,” ujar AKP Efendi, Selasa (4/4/2023).
Setelah itu, Polisi menangkap pelaku RR dan AY di sebuah rumah di Jalan Pantai Impian Tanjungpinang. Penangkapan dua pelaku lainnya ini, berdasarkan pengembangan pelaku DZ.
“Karena DZ mengaku memperoleh barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka RR dan AY,” ungkapnya.
Di halaman rumah pelaku RR dan AY, Polisi menemukan sepaket sabu, yang tersimpan didalam kotak plastik. Selain itu, petugas Satnarkoba menyita seperangkat alat hisab sabu (boong).
Kata AKP Efendi, pelaku RR dan AY mengaku sabu dan boong tersebut merupakan milik mereka. Bahkan, barang haram itu sempat dibawa oleh AY, namun dibuang di halaman rumahnya.
“Ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post