DM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang mengingatkan Partai Politik (Parpol) di wilayah setempat, untuk tidak melakukan kegiatan bernuansa kampanye saat safari ramadhan.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan pihaknya kerap memberikan imbauan kepada Parpol, untuk mengikuti aturan berkampanye.
“Selama belum memasuki masa kampanye, partai politik tidak boleh melakukan kegiatan bernuansa kampanye,” ujar Zaini, Rabu (29/3/2023).
Zaini menerangkan, kegiatan kampanye diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Soal penyampaian visi dan misi program Parpol dan bakal calon, yang akan maju Pemilu 2024.
“Mereka memiliki batasan tidak serta merta menyampaikan visi misi dan program terkait,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya tidak melarang parpol atau bakal calon legislatif untuk melakukan silahturahmi dengan masyarakat. Namun, harus tidak bernuansa kampanye.
“Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai peraturan undangan-undangan jika kedapatan melanggar aturan pemilu selama ramadan,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post