DM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri, ia mengatakan barang kena cukai ini berupa kuota rokok, yang diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.
“Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah, hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Ali Fikri melalui keterangan resminya, Senin (27/3/2023).
Saat ini, kata dia Tim Penyidik sedang melakukan pengumpulan alat bukti. Diantaranya, dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Jika pengumpulan alat bukti telah dianggap tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik.
“KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada Tim Penyidik maupun call center 198,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post