DM – Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan pria berinisial A (27). A diringkus Polisi, karena sering melakukan transasi narkoba di kawasan Pelantar KUD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP AKP Sandy Pratama mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga setempat, yang resah soal sering adanya transasi narkoba di Pelantar KUD.
Mendapatkan informasi tersebut, Polsek Tanjungpinang Kota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku, saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.
“Kita amankan Minggu sore kemarin. Kebetulan orangnya lewat disitu. Lalu, lansung kami amankan. Dan melakukan penggeledahan,” ujar AKP Sandy, Senin (27/3/2023).
Saat digeledah, petugas Polsek Tanjungpinang Kota mendapati dua paket sabu, yang disimpan di dalam kantong celana pelaku. Selain itu, Polisi juga menemukan uang hasil penjualan sabu, senilai Rp. 300 ribu.
“Dirumahnya ada satu paket lagi. Kemudian ada seperangkat alat hisab sabu (boong). Kita juga mengamankan motor metik yang digunakan pelaku,” ungkapnya.
AKP Sandy menegaskan, bauwa pelaku A yang merupakan seorang kuli bangunan ini kerap meresahkan warga setempat, lantaran sering transaski narkoba di Pelantar KUD.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, untuk dikembangkan,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post