DM – Salah satu Warga Gunung Lengkuas berinisial YP (53) ditangkap oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kepri setelah kedapatan melakukan dugaan tindak Pidana Ilegal Logging, Jumat (24/3/2023).
YP ditangkap bersama seorang supir lori yang yang berinisial S (50) yang tengah mengangkut lebih kurang 2,2 Ton Kayu bulat yang berasal dari Hutan Lindung Gunung Lengkuas.
Kepala Polisi Kehutanan (Ka Polhut) Kepri, Ruwa Sembiring, membenarkan, pihaknya melakukan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melaksanakan Patroli rutin dan ditambah dari informasi warga bahwa ada aktifitas Ilegal Loging di Hutan Lindung Gunung Lengkuas.
Mengetahui hal itu, petugas pun melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan satu unit mobil lori merah merk Toyota Rhino Nopol BP 8528 DY berisi kayu bulat yang melintas di Jalan Protokol Bintan – Tanjungpinang.
Setelah diperiksa, ternyata kayu bulat tersebut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugaspun menangkap kedua terduga pelaku.
“Kami mengamankan dua orang, satunya diduga pelaku Ilegal Logging, dan satunya supir lori. Kayu yang diangkut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga terduga pelaku kita amankan,” ujarnya saat dihubungi, Jum’at (24/3/23) malam.
Berdasarkan informasi, petugas Polhut juga telah melakukan Olah TKP terhadap dugaan tindak Pidana tersebut. Dan dari hasil olah TKP ternyata terduga pelaku sudah melakukan penebangan pohon secara ilegal di area hutan lindung.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rhino beserta kayu yang terdapat di dalamnya.
Saat ini, Kata Ruwa, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diamankan, sebelum nantinya dilakukan pelimpahan Ke Polres Bintan.
“Pelaku dan barang buktinya masih kami BAP, Rencananya akan kami limpahkan ke Polres Bintan, atau Polsek,” jelasnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post