DM – Pria asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau berinisial MR (21) diringkus Satreskrim Polresta setempat, lantaran diduga menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan bahwa korban yang masih berumur 18 tahun ini, telah disetubuhi pelaku sebayak 7 kali.
Persetubuhan itu dilakukan di 7 hotel yang ada di kawasan Kota Tanjungpinang. “Pelaku mengaku perbuatannya. Bahkan saat ini korban sudah hamil lebih dari 8 bulan,” ujar Iptu Giofany, Rabu (22/3/2023).
Dia menerangkan, pelaku menyetubuhi korban sejak Januari hingga November 2022 yang lalu. Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk rayu korban, dengan menjanjikan akan menikahi.
“Setelah dijanjikan untuk dinikahi, korban terperdaya. Namun, pelaku tidak menepati janji tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, kata Iptu Giofany Polisi juga menyita pakaian pelaku dan korban, serta hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit.
Atas perbuatanya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post