DM – Bidang Datun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ikuti In House Training (IHT) secara virtual. IHT itu terkait kewenangan peradilan tata usaha Negara, dalam mengadili sengketa tata usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Wakil Kajati Kepri, M. Teguh Darmawan turut hadir dalam IHT ITU. Kata dia, materi kegiatan In House Training ini disampaikan Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Yosran. Dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono.
Dia menyampaikan, peran serta Jaksa Pengacara Negara untuk menguasai pedoman beracara, dalam penyelesaian perkara pada proses pelaksanaan pemilihan umum.
“Berdasarkan Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi pemilihan,” ujar Teguh, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono menyampaikan adapun yang menjadi point penting yang disampaikan Narasumber yakni, beberapa anggota penyelenggara Pemilu memiliki kepentingan dan keterkaitan dengan partai tertentu.
Sengketa penggantian anggota penyelenggara serta penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penyelenggara pemilu. Kemudian, Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan barang atau jasa, kelemahan kualifikasi dalam pengambilan putusan TUN dan pemahaman diskresi.
Selanjutnya kelemahan teknis legal drafting, pelanggaran kampanye politik uang dari calon peserta, ketidakpuasan calon yang kalah.
Terhadap identifikasi dalam permasalahan yang akan timbul dari penyelenggaraan Pemilu, diharapkan penegakkan hukum pada proses pelaksanaan Pemilu baik yang berkenaan dengan sengketa TUN Pilkada.
Hal itu, Agar para Jaksa Pengacara Negara mempersiapkan kualifikasi apabila ada Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pemberian bantuan hukum secara Litigasi dalam lingkup peradilan.
“Agar para JPN mensosialisasikan pendampingan hukum keperdataan dalam pengelolaan anggaran dan bantuan hukum yakni Dalam Pengelolaan Dana Bantuan, Melakukan Pungutan Tidak Sah serta Pengelolaan Anggaran sebagai langkah preventif dalam pengelolaan anggaran dan dana bantuan tersebut terhadap steak holder terkait,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post