DM – Sedikitnya ada kurang leboh 630 narapidana (napi) di Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang. Dari ratusan napi, ada 5 orang yang berstatus terpidana mati.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Narkotika Tanjungpinang, Heri Aguswanto mengatakan sebelumnya ada 17 orang terpidana mati di Lapas Narkotika itu.
Namun, 12 orang lainnya telah dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan Medan. Selain itu, kata Heri ada 20 orang napi yang dihukum pidana penjara seumur hidup.
“Memang sebelumnya ada 17 orang, tapi sudah dipindahkan ke Nusakambangan dan Medan. Penjara seumur hidup ada 20 orang,” ujar Heri, Selasa (21/3/2023).
Dia menyampaikan, 5 orang terpidana mati itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), namun bukan warga Kepulauan Riau. Sementara terpidana seumur hidup, ada yang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan, dan WNI.
Rata-rata, terpidana mati dan seumur hidup ini telah menjalani tahanan di Lapas Narkotika Tanjungpinang selaka 5 sampai 10 tahun
“Tidak lebih dari 10 tahun mereka disini. Perilaku terpidana mati juga sering melanggar aturan,” ungkapnya.
Selain itu, Heri menyampaikan bahwa Lapas Narkotika Tanjungpinang juga telah over kapasitas, dengan jumlah warga binaan sebanyak 630.
“Ada 56 kamar disini. dan dijaga oleh 9 orang sipir untuk setiap harinya,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post