DM – Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di 1.000 titik se-Indonesia, berjalan lancar dan sukses.
Kepala BPJPH M.Aqil Irham mengapresiasi pihak yang terlibat dalam kampanye yang berlangsung serentak pada 18 Maret 2023. “Terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Kampanye Wajib Sertifikasi Halal yang dilaksanakan di 1.116 titik di seluruh Indonesia. Terutama kepada seluruh Satgas Halal Provinsi,” tutur Aqil, di Makassar, Minggu (19/3/2023).
Aqil hadir di Makassar sebagai narasumber pada Workshop Jaminan Produk Halal. Sebanyak 100 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) hadir dalam kegiatan kerjasama BPJPH, Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, dan Komisi VIII DPR RI ini.
Aqil juga menyampaikan kepada Pelaku Usaha yang hadir terkait Pendamping Proses Produk Halal yang ada di Sulawesi Selatan. “Ada 1.874 pendamping PPH yang sebagian besar dari penyuluh agama islam dan guru madrasah yang akan mendampingi Bapak/Ibu mendaftar sertifikasi halal,” tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan Khaeroni mengungkapkan workshop ini merupakan tindak lanjut kampanye sekaligus salah satu upaya percepatan capaian sertifikasi halal. Khoeroni juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan telah menyelenggarakan kampanye wajib sertifikasi halal 2024 di 48 titik dengan animo masyarakat yang begitu besar dalam mendaftarkan sertifikasi halal.
Senada dengan Aqil, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan sumber daya yang ada di Kementerian Agama sangat besar. “Sumber daya yang ada di kementerian Agama sangat besar dan berpotensi dalam mendukung dan membantu pendampingan kepada pelaku UMK dalam mendaftarkan sertifikasi halal,” terangnya.
Pada tahun ini BPJPH membuka 1 Juta kuota Sertifikasi Halal Gratis yang digelontorkan kepada masyarakat khususnya para Pelaku UMK. Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Superapps Kementerian Agama atau melalui aplikasi SIHALAL denganakses ke ptsp.halal.go.id.
Sumber: kemenag.go.id
Editor: Redaksi
Discussion about this post