DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang sedikitnya telah mengamankan 9 unit sepeda motor, dari hasil penangkapan pelaku TF (29) dan AT (30).
9 motor itu antara lain, 3 unit Honda Scoopy, 3 unit Honda Beat, 1 unit Honda CRF, 1 unit Honda Blade, 1 dan 1 unit Yamaha Vega R.
Kanit Jatanras Satreskrim, Ipda Freddy Simanjuntak
mengatak ada 3 unit motor yang dijual kepada warga dua binaan di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Hal tersebut berdasarkan pengakuan pelaku.
“Sedang kita lidik. Karena ada 3 unit yang dijual di Lapas tersebut,” ujar Ipda Freddy, Jum’at (17/3/2023).
Ipda Freddy menyampaikan, bahwa dua Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang membeli 2 unit motor hasil curian, dengan membayar menggunakan sabu.
“Dua unit motor ditukar sabu. Satu unit lagi ditukar pakai duit,” ungkapnya.
Saat ini, Satreskrim telah berkoodinasi dengan pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang, untuk memanggil dan memeriksa 2 orang warga binaan tersebut.
“Sudah koordinasi, akan memanggil warga binaan tersebut. Kabarnya 1 orang, udah dipindahkan di Lapas Batan, nanti kita akan ke Batam,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika, Heri Aguswanto membantah soal ada Napi nya, yang menjadi penadah motor curian. Kata dia, Napi yang dimaksud Polisi hanya sebagai penghubung ke pembeli yang berada di luar.
“Saya kemarin tidak ada, tapi dari pihak Polisi bilang Napinya kooperatif, dia tidak ada masalah karena tidak ada hubungannya. Polisi hanya klarifikasi aja motor itu dijual ke siapa orang diluar,” kata Heri.
Heri menuturkan, untuk warga binaan berhubungan dengan pihak luar tentunya bisa, dimana di Lapas memilik Wartel, terus adanya hari kunjungan mulai Senin hingga Kamis.
“Komunikasi mereka seperti itu. Coba nanti saya tanya sama anggota kita, karena mereka yang dampingi,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post