DM – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pimpin rapat evaluasi pengembangan Kota Layak Anak (KLA) Kota Tanjungpinang, yang dilaksanakan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota, Kamis (16/03).
Rahma mengatakan bahwa faktor yang mempengaruhi perwujudan kota layak anak itu adalah komitmen.
“Komitmen adalah faktor utama dalam mewujudkan kota layak anak. Tidak hanya komitmen kepala daerah, tetapi juga melibatkan semua satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya karena ini menjadi tanggungjawab kita bersama,” ucap Rahma.
Selain itu, Rahma juga menyampaikan bahwa sudah membentuk tim gugus tugas pengembangan kota layak anak yang berasal dari perangkat daerah dan stakeholder terkait dan berperan pada tugas dan fungsinya masing-masing.
“Adapun tim gugus tugas pengembangan kota layak anak tahun 2023 yaitu klaster 1 sebagai pemenuhan hak sipil dan kebebasan, klaster 2 sebagai lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster 3 sebagai kesehatan dasar dan kesejahteraan sosial, klaster 4 sebagai pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta yang terakhir klaster 5 sebagai perlindungan khusus,” terangnya.
Rahma mengimbau kepada seluruh tim gugus tugas pengembangan kota layak anak agar melengkapi berkas kelengkapan untuk menciptakan lingkungan ramah anak di Kota Tanjungpinang.
“Kepada seluruh tim gugus tugas pengembangan kota layak anak, agar segera lengkapi berkas terkait lingkungan yang ramah dan layak anak demi memenuhi berbagai kebutuhan anak baik secara sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, psikologis dan lainnya yang dibutuhkan anak agar mengalami tumbuh kembang secara maksimal. Semua upaya yang kita lakukan adalah untuk mewujudkan sistem pembangunan di Kota Tanjungpinang yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” tutup Rahma.
Turut hadir pada rapat tersebut Ketua Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, Ribat, Kasi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang, Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Perwakilan Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang dan seluruh tim gugus tugas pengembangan kota layak anak Kota Tanjungpinang.
Penulis: Pro
Editor: Redaksi
Discussion about this post