DM – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Dua pelaku itu berinisial TF (29) dan AT (30). Polisi terpaksa menembak kaki dua pelaku tersebut, lantaran nekat melawan saat hendak ditangkap.
Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan dua pelaku ini ditangkap di Jalan DR Sutomo Tanjungpinang, pada Rabu (15/3/2023) kemarin.
“Dua pelaku curanmor. Satu lagi penadah, berinisial BM. Ketiga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Tanjungpinang,” ujar Ipda Freddy, Kamis (16/3/2023).
Dia menerangkan, pelaku TF dan AT sempat melawan saat hendak ditangkap. Kemudian Polisi melakukan upaya tegas dan terukur, dengan menembak kaki dua pelaku itu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kata Ipda Freddy dua pelaku curanmor ini sudah melancarkan aksinya di 9 tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku terakhir beraksi di Jalan Haji Ungar, pada Selasa 14 Maret, jam 11 malam. Pelaku residivis,” ungkapnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post