DM – Puluhan Mahasiswa melakukan unjuk rasa di Jalan Raja Ali Haji, tepatnya di depan Lapangan Pamedan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin (13/3/2023).
Akasi unjuk rasa yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungpinang ini, sebagai bentuk mengecam pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Kabid PTKP HMI Tanjungpinang, Randi mengatakan penerbitan Perpu tentang cipta kerja, oleh Pemerintah pusat ini sangat bermasalah
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022 menyatakan UU cipta kerja yang ditolak masyarakat, telah inkonstitusional secara formil.
“Artinya masyarakat menang, Presiden juga diminta merevisi selama 2 tahun semenjak putusan. Tapi Presiden dan DPR RI tidak melaksanakan itu,” ujar Randi usai melakukan aksi unjuk rasa.
Kata dia, Pemerintah malah menerbitkan Perpu nomor 2 tahun 2022, yang isinya sama dengan UU cipta kerja. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk pengekangan terhadap lembaga tinggi negara.
Pihaknya merasa aneh, alasan Perpu tersebut disahkan oleh Presiden. Padahal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan perpu.
Seperti dalam keadaan genting yang memaksa, adanya masalah hukum yang hukum yang diselesaikan secara cepat berdasarkan UU, lalu adanya kekosongan hukum karena tidak ada UU yang memadai.
“Dampaknya sekarang, terhadap kaum buruh. Bahkan mereka juga ikut mengecam. Seperti upah sektoral yang dihilangkan, UMK yang tidak jelas ada di Pasal 88 (c) ayat 1,3 dan 2,” tegasnya.
Dia menyampaikan, bahwa HMI Tanjungpinang sangat mengecam penerbitan Perpu nomor 2 tahun 2022. Lalu, pihaknya juga menuntut DPR RI untuk menolak pengesahan Perpu tersebut.
“Menuntut Pemerintah dan DPR, membentuk undang-undang yang memperhatikan kebutuhan dan hak hak tenaga kerja,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post