DM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMDukcapil) Provinsi Kepulauan Riau bekerjasama dengan dinas dukcapil kabupaten Bintan melaksanakan Perekaman KTP Elektronik bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan narkotika kelas II A Tanjungpinang, Selasa (7/3)
Kepala Kantor Wilayah kemenkum HAM Provinsi Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam, saat memantau langsung pelaksanaan perekaman ini mengatakan sangat berterima kasih atas perekaman ini.
“Kami atas nama kementerian hukum dan HAM menyampaikan terima kasih yang sebesarnya atas perekaman KTP elektronik bagi warga binaan pemasyarakatan di lapas Narkotika ini, sehingga WBP kami memiliki identitas kependudukan,” kata saffar didampingi kalapas Narkotika, Edi Mulyono, ketika dimintai keterangan oleh media ini.
Lebih lanjut Plt. Kepala Dinas PMD Dukcapil provinsi kepulauan Riau, Misbardi yang diwakili oleh kepala Bidang dukcapil provinsi kepulauan Riau, Abbas mengatakan kegiatan ini guna mendukung persiapan pemilu dan Pemilukada tahun 2024.
“Sesuai dengan arahan dirjen dukcapil, agar seluruh masyarakat yang telah berusia diatas 18 tahun harus memiliki KTP elektronik tidak terkecuali WBP yang perlu dilakukan pemadanan data kependudukannya,” terang Abbas.
Dari jumlah WBP sebanyak 134 yang tidak memiliki nik dan setelah dilakukan verifikasi dan pemadanan data, sebanyak 64 data dapat ditemukan dan 70 data lagi dilakukan verifikasi secara langsung
Dalam perekaman ini tim dukcapil propinsi Kepri dan kabupaten Bintan menurunkan 17 petugas perekaman.
Turut hadir dalam kegiatan perekaman KTP Elektronik ini kepala dinas dukcapil kabupaten Bintan, Rusli.
Kegiatan tahap pertama ini akan berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 7 sampai dengan 9 Maret 2023.
Discussion about this post