DM – Tim Seleksi (Timsel) resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota, yang ada du Provinsi Kepulauan Riau.
Pendaftaran itu sudah dibuka sejak Senin (6/3/2023) hari ini. Dan akan berlangsung selama 12 hari, dan akan berakhir pada 17 Maret mendatang.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota di Kepri, Sumardin mengatakan pendaftaran ini dilakukan secara online, melalui laman resmi Siakba,
“Sesuai petunjuk dan teknis semua tahapan akan kita lakukan dalam seleksi ini,” ujar Sumardin saat konferensi pers.
Dia menerangkan, bagi masyarakat yang hendak mendaftar calon anggota KPU Kabupaten atau Kota, wajib disesuaikan dengan KTP. Seperti, peserta yang ber KTP Bintan, tidak bisa mendaftar sebagai anggota KPU Tanjungpinang.
Sementara itu Anggota Timsel, Riama Manurung menyampaikan persyaratan utama untuk mendaftar, harus berusia minimal 32 tahun, dan berpendidikan minimal SMA sederajat.
“Calon peserta tentu harus bebas dari keanggotaan partai politik, keanggotaan organisasi masyarakat, dan beberapa persyaratan lainnya,” sebutnya.
Dia mengimbau kepada para calon peserta, untuk tidak melakukan pendaftaran pada hari terakhir .
“Meskipun pendaftaran terakhir pada 17 Maret 2023 pukul 23.59 Wib , saya berharap pendaftaran dapat dilakukan jauh jauh hari,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post