DM – Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Dua pelaku itu ialah Ari dan Yanda. Mereka ditangkap di kawasan Jalan Teluk Keriting Tanjungpinang, pada Selasa (28/2/2023) kemarin.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan bahwa masih ada dua pelaku lainnya yang belum ditangkap. Dan sedang dalam proses pengejaran Polisi.
“Ini berdasarkan petunjuk CCTV di kawasan Solnet Kilometer 8. Setelah kita telusuri, kita mendapati pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil jenis Calya,” ujar Kombes Ompusunggu, Rabu (1/3/2023).
Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta, bahwa mobil tersebut merupakan mobil rental.
“Mobil itu dirental oleh tersangka Ari, Yanda dan dua pelaku lainnya, yang masih dalam pengejaran (DPO, red),” ungkapnya.
Pelaku Ari dan Yanda, kata dia merupakan otak dalam aksi pencurian ini. Sementara dua pelaku yang masih DPO, bertugas memereteli motor terget, hingga bisa dicuri.
Komplotan pencuri ini sedikitnya telah melancarkan aksinya di 8 tempat. Yakni, kawasan Jalan Suka Berenang, Teluk Keriting, Sultan Machmud, Kilometer 8 Al Baik, hingga wilayah Kecamatan Bukit Bestari.
Dari hasil penangkapan dua pelaku tersebut, Polisi menyita dua unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, CRF dan Scoopy.
“Cara bertindaknya, pelaku menutupi motor korban dengan mobil itu. Lalu, pelaku lainnya memereteli kabel, mematahkan stang dan dibawa kabur,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Pol Heribertus motor hasil curian itu rencananya akan dijual di Kota Batam.
“Di jual dengan harga dua sampai 3 juta, karena tidak ada suratnya. Jualnya fes to fes,” tukasnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka ini terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara, minimal 9 tahun.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post