DM – Seorang wanita berinisial LTF dan MS ditangkap disalah satu Wisma di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Mereka ditangkap, lantaran diduga menjadi mucikari dalam bisnis prostitusi anak dibawah umur. Pelaku menawarkan harga sekali kencan kepada pria hidung belang, senilai Rp. 150 ribu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan awalnya pelaku MS, mengajak korban yang berumur 15 tahun ini, untuk bekerja.
“Korban sempat menolak. Tapi MS, izin kepada orang tua korban. Karena diizinkan, MS dan korban mengamen di wilayah Tanjung Uban Kabupaten Bintan,” ujar Kombes Ompusunggu, Jum’at (24/2/2023).
Setelah itu, korban dan pelaku MS melayani pergi ke kawasan Lagoi Tanjung Uban. Saat itu, korban diminta menunggu, lantaran pelaku MS sedang melayani tamu.
Selanjutnya, MS membawa korban ke Kota Tanjungpinang, dengan menumpang lori yang hendak menuju Kota Tanjungpinang.
Usai tiba di Wisma di Kota Tanjungpinang, korban langsung diminta untuk melayani tamu yang dicari oleh MS. MS sempat meminta pelanggan kepada pelaku LTF.
“Hingga pada akhirnya korban diminta untuk melayani tamu yang dicarikan MS, sebanyak 9 orang dan melayani tamu yang dicarikan oleh saudari LTF sebanyak 1 orang,” ungkapnya.
Kombes Ompusunggu menyampaikan, dua pelaku mematok harga sekali kencan, senilai Rp. 150 ribu. Dari hasil prostitusi itu, pelaku mendapatkan Rp. 100 ribu, sementara korban hanya diberi Rp. 50 ribu.
“Ada 10 pria hidung belang, salah satunya MI alias AW yang sidah kita tangkap. Untuk korban dan pelaku lainnya sedang kita dalami,” kata Kombes Pol Ompusunggu.
Atas perbuatannya, para pelaku ini terancam Pasal 88 Jo Pasal 76i UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post