DM – Polisi berhasil membongkar bisnis prostitusi anak dibawah umur, di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari situ, Polresta Tanjungpinang meringkus 3 orang pelaku. Yakni, MS dan LTF (inisial) berperan sebagai mucikari. Serta pria berinisial MI sebagai pelanggan atau pria hidung belang.
Sementara korbannya, ialah seorang wanita berumur 15 tahun, warga Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaku MS mengakui, bahwa dia melancarkan bisnis prostitusinya itu melalui aplikasi Michat. Untuk sekali kencan dengan korban, MS menawarkan harga ke pria hidung belang, senilai Rp. 150 ribu.
“Dari tarif itu, saya ambil Rp 100 ribu, dan untuk korban Rp 50 ribu,” ujar pelaku MS, saat Konferensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jum’at (24/2/2023).
Bahkan, korban kerap dicekokin minuman beralkohol oleh pelaku MS, jika menolak untuk melayani pria hidung belang.
“Saya paksa minum alkohol jika tidak mau melayani,” tukasnya.
Diketahui, 3 pelaku itu ditangkap pada Senin (20/2/2023) malam, disebuah tempat penginapan atau Wisma di Kawasan Jalan Kamboja, Kota Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, para pelaku ini terancam Pasal 88 Jo Pasal 76i UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post