DM – Dua pelaku narkoba jenis sabu ditangkap Polisi, saat hendak melakukan transaksi di wilayah Jalan Sei Carang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaku tersebut merupakan pria berinisial RH (43) warga Kelurahan Kamboja, dan FT (38) warga Kelurahan Kampung Bulang Kota Tanjungpinang. Mereka ditangkap, dengan barang bukti sabu seberat 0,81gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan dua pelaku ini ditangkap pada Senin (20/2/2023). Awalnya, Polisi mendapatkan informasi terkait adanya upaya transaksi narkoba.
Usai melakukan penyelidikan, FT dan RH diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul, di Jalan Sei carang.
“Dari hasil pengembangan, kita berhasil mengamankan tersangka lainnya yakni HF. Dia ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Sei Jang,” ujar AKP Efendi, Kamis (23/2/2023).
AKP Efendi menyampaikan, pihaknya juga berhasil mengamankan 3 paket sabu seberat 0,81 gram. Kemudian, seperangkat alat hisab sabu atau boong, satu bundel plastik bening, hingga dua unit handphone milik pelaku.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post