• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Gelapkan 30 Tabung Gas Untuk Berfoya-foya, Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi

by Redaksi
23 Februari 2023
in Hukrim
327
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pelaku usai Diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, foto: ist

DM – Rizky Saputra (24), pria asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ini ditangkap Polisi, lantaran nekat menggelapkan puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Rizky menggelapkan 30 tabung gas elpiji ditempat dia bekerja, yakni di Pangkalan Gas Usaha Mandiri di Jalan Transito, Kilometer 8 Kota Tanjungpinang.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan bahwa Rizky diringkus saat berada di Jalan Transito, pada Senin (20/2/2023) yang lalu.

Dia menerangkan, penggelapan tersebut terungkap usai pemilik pangkalan (pelapor), menghitung tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di pangkalannya. Saat itu, tabung gas ditempat tersebut ada sebanyak 75 buah.

“Namun sore harinya saat korban menghitung kembali, tabung gas ada 76 buah. Pelaku mengaku kepada korban, 1 buah tabung gas itu merupakan milik Kedai Kopi 99,” ujar Ipda Apriadi, Kamis (23/2/2023).

Setelah itu, Rizky yang merupakan seorang karyawan di pangkalan tersebut, tiba-tiba meminta berhenti bekerja tampa alasan yang jelas. Lalu, pelapor mengantarkan 1 tabung gas tersebut ke kedai Kopi 99.

Saat itu, karyawan Kedai Kopi 99 komplain, lantaran Pangkalan tabung gas yang diantar hanya 1 buah. “Ternyata Rizky yang mengambil 2 buah tabung gas di kedai kopi tersebut,” ungkapnya.

Kata Ipda Apriadi, pelaku Rizky telah menggelapkan 30 tabung gas ditempat dia bekerja, sepanjang Oktober 2022 hingga Febuari 2023. Sebelumnya, tabung gas tersebut ada sebanyak 105 buah.

“Saat kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, kita menyita 11 tabung gas yang digelapkan, untuk jadi barang bukti,” kata Ipda Apriadi.

19 dari 30 buah tabung gas yang digelapkan tersebut telah dijual pelaku. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pemeriksaan sementara, tabung gas tersebut dijual kembali. Uangnya dipakai untuk berfoya-foya,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam pidana 4 tahun penjara. “Pelaku mengaku perbuatannya. Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: dugaan penggelapanpenggelapanPenggelapan tabung gas elpiji
SendShare422Tweet264
Previous Post

Ansar Ahmad Hadiri Rakernas APPSI 2023 di Balikpapan

Next Post

Tingkatkan Sektor Pendidikan, Bupati Natuna Lakukan MoU dengan SKP RI

Related Posts

Pelaku usai Diamankan di Polsek Bukit Bestari, foto: Mael/detak.media

Sales di Tanjungpinang Ditangkap usai Gelapkan uang Perusahaan untuk Bangun warung Santan

12 Mei 2023
5.4k
Pelaku usai Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, foto: ist/Polsek Tanjungpinang Kota

Demi MiChat, Pria Asal Tanjungpinang Gelapkan Rp.18 juta Milik Atasan

2 Mei 2023
5.4k
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam saat Melakukan Konferensi Pers, foto : Mael/detak.media

Gelapkan Rp. 132 Juta Uang Perusahaan, Admin Kredit Plus di Tanjungpinang Diringkus Polisi

24 Januari 2023
7.1k
Next Post
Foto bersama

Tingkatkan Sektor Pendidikan, Bupati Natuna Lakukan MoU dengan SKP RI

Salah seorang Pelaku Narkoba yang Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, foto: ist

Pelaku Narkoba di Tanjungpinang Diringkus Polisi saat Transaksi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
Tower Radio HT di Asrama Polisi Tanjungpinang Tumbang, foto: Mael/detak.media

Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah

1 Juni 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma didampingi suami, Agung Wira Dharma dan Direktur Utama PT SGE, Lukman saat meresmikan Kantor Perusahaan yang bergerak dibidang Videotron, foto: Mael/detak.media

Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron

1 Juni 2023
Tower Radio HT di Asrama Polisi Tanjungpinang Tumbang, foto: Mael/detak.media

Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah

1 Juni 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Foto bersama usai melakukan pertemuan antara SMKN 2 Natuna, bersama Adiwana Jelita Sejuba

SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023

Pos-pos Terbaru

  • Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron
  • Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah
  • Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion
  • SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba
  • Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive