DM – 6 terdakwa perkara narkoba jenis ganja di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau dituntut 5 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para terdakwa itu ialah Galang Rambu Anarki (Anak Timsus Gubernur-red), Fajri Raka Pratama, Ishak Putra Wiyas Pratama, Bambang Sutrisno dan Renggi.
JPU dari Kejari Tanjungpinang, Desta Garindra meyakini ke 6 terdakwa tersebut terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
JPU menuntut terdakwa melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua JPU.
“Ke enam terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan,” ujar Desta di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (23/2/2023).
JPU juga menuntut, agar barang bukti berupa 4 unit handphone Samsung, 2 unit Xiomi, Iphone beserta kartu didalamnya dan dua paket ganja seberat 4,65 gram dirampas, untuk dimusnahkan.
“Sementara itu tiga paket narkoba jenis Ganja milik terdakwa Fajri seberat 8,34 gram dirampas untuk dimusnahkan,” tukasnya.
Mendengar tuntutan JPU, pada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Sehingga, Majelis Hakim yang diketuai Anggalanton Boang Mananlu menunda persidangan selama satu pekan, untuk mendengar pledoi para terdakwa.
Diketahui, sidang pembacaan berkas tuntutan 6 terdakwa ini sempat tertunda selama tiga kali atau tiga pekan. Namun, berkas tuntutan tersebut baru dibacakan oleh JPU hari ini.
“Terhadap tuntutan ke 6 terdakwa tersebut, memang sudah 3 kali penundaan tuntutan, JPU belum siap dengan tuntutannya,” tukas Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
Sebelumnya, terungkapnya perkara peredaran ganja ini berawal dari Polisi menangkap oknum honorer Satpol PP Provinsi Kepri, terdakwa Bambang Sutrisno.
Bambang diringkus Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, di sebuah pangkalan ojek yang terletak di sekitaran Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, Kepri pada Jum’at (2/9/2022).
Lalu, Bambang mengaku ke memperoleh ganja yang dimilikinya dari Haidir Ishak. Atas pengakuan itu, selanjutnya Polisi mengamankan Haidir Ishak, dan kepada Polisi Haidir mengaku, memperoleh barang ganja itu dari tersangka Renggi.
Lalu, Renggi mengaku, telah menyerahkan sejumlah Ganja ke tersangka Haidir. Ganja itu juga diakui didapat dari Galang Rambu Anarki, dan selanjutnya Polisi menangkap Galang di rumahnya.
Kemudian, Polisi juga mengamankan Fajri Raka, Putra Wiyas di jalan Haji Ungar Tanjungpinang pada Sabtu (3/9/2022). Dari hasil tangkapan ini, Polisi menyita narkoba ganja sebanyak 15,27 gram.
Terdakwa Galang juga mengaku kepada Polisi, ganja tersebut telah dua kali dibawa dari Batam dan diedarkan di Tanjungpinang.
Ke 6 terdakwa didakwa melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan kedua, Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post