DM – Pendaftaran calon komisioner atau anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, resmi ditutup sejak Selasa (21/2/2023) kemarin.
Sedikitnya, Tim Seleksi (Timsel) pendaftaran telah menerima 64 berkas fisik, dari pelamar yang mendaftar sebagai calon anggota KPU Kepri.
Anggota Timsel, Ridarman Bay mengatakan, total pelamar yang mendaftar melalui www.siakba.kpu.go.id ada sebanyak 227 orang. Namun, hanya ada 64 pelamar saja yang memasukan berkas secara langsung.
“Yang mengembalikan berkas ke Sekretariat Timsel ada 64 pelamar,” ujar Ridarman, Rabu (22/2/2023).
Saat ini, kata dia Timsel sedang melakukan verifikasi terhadap 64 berkas pelamar, yang diterima secara fisik tersebut.
Sesuai aturan, pelamar yang telah mendaftar melalui Siakba, wajib memasukkan berkas pernyataan secara fisik, di Sekretariat Timsel.
Setelah itu, Timsel akan segera mengumumkan 50 pelamar yang lolos ke tahap selanjutnya. “Kita akan umumkan 50 pelamar yang lolos ke tahap berikutnya pada tanggal 1 atau 2 Maret 2023,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Timsel, Ngaliman menyampaikan tahapan seleksi anggota KPU Kepri resmi dibuka pada 10 hingga 21 Febuari 2023. Tahapan seleksi komisioner KPU Kepri akan dilaksanakan melalui 3 tahapan.
Diawali dengan proses seleksi adminstrasi, tes tertulis, dan wawancara. Saat tahapan administrasi, akan menyeleksi para pelamar yang masuk menjadi 50 peserta untuk masuk pada tahapan tes tertulis dan kesehatan.
Setelah itu, peserta menjalani tes tertulis yang menggunakan sistem CAT, dan akan dirangking menjadi 20 besar yang akan masuk pada tahapan wawancara. Selanjutnya, 20 orang akan menjalani tes wawancara, dan timsel akan mengumumkan 10 kandidat nilai tertinggi untuk diusulkan ke KPU RI.
“Jadi yang menetapkan sekaligus melantik 5 komisioner terpilih adalah KPU RI. Kami hanya melakukan proses administrasi kemudian menjadi semacam fasilitator pelaksanaan psikotes, tes tertulis, dan tes kesehatan,” tutup Ngaliman.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post