DM – Polisi meringkus dua pelaku penyalah gunaan narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (20/2/2023).
Dua pelaku tersebut berinisial ES dan VG. Mereka ditangkap di sebuah rumah, yang terletak Jalan Manunggal, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
”Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 orang Pelaku berinisial (ES) dan (VG),” ujar Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang,
AKP Efendi.
Awalnya, kata AKP Efendi pihaknya mendapatkan informasi, terkait ES dan VG diduga menguasai narkotika jenis sabu. Usai ditangkap, VG pun digeledah oleh personel Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Polisi menemukan 4 paket narkoba jenis sabu, dengan berat 0,56 gram, dibungkus plastik bening, yang tersimpan di saku celana pelaku ES.
“Kemudian seperangkat alat hisab sabu atau boong, mancis gas dimodifikasi, gunting, handphone hingga satu bundel plastik bening,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika
”Kedua tersangka dan Barang Bukti tersebut sudah kami amankan di Polresta Tanjungpinang,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post