• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

WNA Singapura Perkara KDRT di Tanjungpinang Dituntut 10 Bulan Penjara

by Redaksi
16 Februari 2023
in Hukrim
323
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi Sidang Tuntutan Sam’on, terdakwa KDRT di Kota Tanjungpinang, foto: ist/detik.com

DM – Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, Sam’on dituntut 10 bulan penjara, lantaran melakukan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya.

Tuntutan itu, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Bambang Wairadhany di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023).

Tuntutan 10 bulan tersebut, tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan oleh JPU, yakni Pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dalam pasal tersebut, menyatakan bahwa paling lama dipidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak 15 juta.

Dalam tuntutannya, Bambang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.

Perbuatan terdakwa, kata Bambang sesuai dakwaan tinggal, yakni melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Benar sudah dibacakan tadi, Terdakwa dituntut 10 bulan kurungan penjara,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, di PN Tanjungpinang.

Bambang menyampaikan, bahwa terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi). Sehingga Majelis Hakim yang dipimpin Siti Hajar Siregar, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Sementara dalam dakwaan JPU, tindakan KDRT ini berawal dari terdakwa dan korban Yoshiko (istri terdakwa) cek-cok mulut di kediamannya, d Jalan Numbing Nomor 31 Perumnas RT 02 RW 05 Kelurahan Sei Jang, pada Selasa (18/10/2022) lalu.

Aksi cek-cok mulut itu juga disaksikan anaknya. Saat itu, terdakwa dituduh oleh korban karena selingkuh dengan perempuan lain. Tidak hanya cek-cok mulut, korban juga melempar barang serta memukul terdakwa.

Lalu, terdakwa membalas dengan cara menendang menggunakan kaki kanan, kearah wajah korban dan mengenai dagu korban.

Melihat itu anak korban melerai, dengan cara membentangkan kedua tangannya dan langsung terkena pukulan terdakwa sebanyak 2 kali, hingga bibir anak korban berdarah.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri, luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.

Sedangkan anaknya, hasil visum ditemukan luka lecet dibibir bagian tidak menimbulkan halangan dalam melaksanakan aktivitas sehari hari.

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: KDRTpelaku KDRTWNA
SendShare414Tweet259
Previous Post

IDAI Provinsi Kepri Temukan 5 Kasus Diabetes Anak di Kota Tanjungpinang

Next Post

Walikota Blitar Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2024

Related Posts

Presiden Jokowi pimpin ratas bahas golden visa, Senin (29/05/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Kebijakan Golden Visa akan Tarik Talenta Berkualitas

30 Mei 2023
5.4k
Kejati Kepri, Rudi Margono serta Kajari Batam dan Karimun saat Mengikuti Video conference, foto: ist

Kejari Batam dan Karimun Hentikan 3 Kasus Penganiayaan hingga KDRT Lewat RJ

4 April 2023
5.4k
Suasana Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa Sam'on di PN Tanjungpinang, Rabu (1/3/2023), foto: Mael/detak.media

WNA Singapura Pelaku KDRT di Tanjungpinang Divonis 7 Bulan Penjara

2 Maret 2023
5.4k
Next Post
Walikota Blitar Santoso saat buka Forum Konsultasi Publik rancangan awal RKPD Kota Blitar, foto: Dani ES/detak.media

Walikota Blitar Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2024

Presiden Jokowi menyambut Presiden World Water Council, Loic Fauchon, dan delegasi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (15/02/2023). (Foto: BPMI Setpres/Rusman)

Presiden Jokowi Terima Delegasi World Water Council di Istana Merdeka

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
Tower Radio HT di Asrama Polisi Tanjungpinang Tumbang, foto: Mael/detak.media

Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah

1 Juni 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma didampingi suami, Agung Wira Dharma dan Direktur Utama PT SGE, Lukman saat meresmikan Kantor Perusahaan yang bergerak dibidang Videotron, foto: Mael/detak.media

Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron

1 Juni 2023
Tower Radio HT di Asrama Polisi Tanjungpinang Tumbang, foto: Mael/detak.media

Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah

1 Juni 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Foto bersama usai melakukan pertemuan antara SMKN 2 Natuna, bersama Adiwana Jelita Sejuba

SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023

Pos-pos Terbaru

  • Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron
  • Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah
  • Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion
  • SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba
  • Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive