
DM – Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, Sam’on dituntut 10 bulan penjara, lantaran melakukan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya.
Tuntutan itu, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Bambang Wairadhany di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023).
Tuntutan 10 bulan tersebut, tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan oleh JPU, yakni Pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dalam pasal tersebut, menyatakan bahwa paling lama dipidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak 15 juta.
Dalam tuntutannya, Bambang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.
Perbuatan terdakwa, kata Bambang sesuai dakwaan tinggal, yakni melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Benar sudah dibacakan tadi, Terdakwa dituntut 10 bulan kurungan penjara,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, di PN Tanjungpinang.
Bambang menyampaikan, bahwa terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi). Sehingga Majelis Hakim yang dipimpin Siti Hajar Siregar, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi dari terdakwa.
Sementara dalam dakwaan JPU, tindakan KDRT ini berawal dari terdakwa dan korban Yoshiko (istri terdakwa) cek-cok mulut di kediamannya, d Jalan Numbing Nomor 31 Perumnas RT 02 RW 05 Kelurahan Sei Jang, pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Aksi cek-cok mulut itu juga disaksikan anaknya. Saat itu, terdakwa dituduh oleh korban karena selingkuh dengan perempuan lain. Tidak hanya cek-cok mulut, korban juga melempar barang serta memukul terdakwa.
Lalu, terdakwa membalas dengan cara menendang menggunakan kaki kanan, kearah wajah korban dan mengenai dagu korban.
Melihat itu anak korban melerai, dengan cara membentangkan kedua tangannya dan langsung terkena pukulan terdakwa sebanyak 2 kali, hingga bibir anak korban berdarah.
Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri, luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.
Sedangkan anaknya, hasil visum ditemukan luka lecet dibibir bagian tidak menimbulkan halangan dalam melaksanakan aktivitas sehari hari.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post