DM – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang melayani pembuatan paspor sehari jadi. Untuk membuat paspor itu, masyarakat perlu mengeluarkan biaya senilai Rp.1 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah mengatakan layanan paspor sehari jadi ini memang sudah diterapkan di Tanjungpinang.
Nantinya, kata dia biaya senilai Rp. 1 juta tersebut akan dimasukan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, biaya itu tidak termasuk dengan biaya buku paspor sebesar Rp. 350 ribu.
“Jadi total untuk layanan paspor 1 hari ini sebesar Rp. 1.350.000,” ujar Ryawantri, Senin (6/2/2023).
Dia menerangkan, syarat untuk membuat paspor sehari jadi ini, masih sama dengan pengajuan paspor secara regular. Seperti melengkapi dokumen KTP, Kartu Keluarga hingga Ijazah atau buku nikah.
“Bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor terbitan setelah Tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” unhkapnya.
Ryawantri menambahkan, bagi masyarakat yang ingin menikmati layanan tersebut agar datang ke kantor imigrasi lebih awal.
“Ketentuannya harus datang sebelum jam 11 siang,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post