DM – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menangkap tiga orang tersangka sindikat, Judi Online jaringan Internasional antar Negera yang beroperasi di Kota Batam.
Tiga pelaku sindikat judi online jaringan internasional ini ialah pria berinisial H (32), I (34) dan SL (42). Mereka diketahui merupakan warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, berdasarkan dari penyidik Polisi, para pelaku ini telah menjalankan perjudian online tersebut selama satu tahun di Kota Batam.
Namun, saat heboh masalah perjudian di Kota Batam, ketiganya melakukan aksi Judi Online tersebut di Filipina dan Malaysia.
Selanjutnya, mereka kembali ke Batam pada saat perayaan Imlek 2023 yang lalu, untuk melanjutkan bisnis Judi Online tersebut.
“Kemarin itu pas heboh masalah judi mereka ke luar Negeri, melakukan praktek judi Malaysia dan Filipina,” kata Kombes Pol Nasriadi.
Kombes Nasriadi menerangkan, bahwa ketiga pelaku ini diamankan di kawasan Nagoya Kota Batam. Mereka (pelaku melancarkan aksinya), dengan cara mengajak masyarakat bermain judi berupa judi ketangkasan, tebak gambar serta poker.
“Omset dari Judi Online yang melibatkan 4 Negara seperti Malaysia, Kamboja, Filipina serta Indonesia ini mencapai puluhan juta setiap perputaran,” tukasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini terancam Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016, dengan pidana penjara selama dan 6 tahun denda Rp 1 miliar.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post