DM – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua pria, yang diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu, di kawasan Jalan Hang Lekir, Kota Tanjungpinang.
Pria tersebut berinisial PN dan AN. Mereka ditangkap pada Senin (30/1/2023) yang lalu, dengan barang bukti (BB) berupa satu paket sabu, seberat 2,40 gram.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi, bahwa PN dan AN memiliki, menyimpan dan membawa sabu di sekitaran Jalan Hang Lekir.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan dia pria tersebut. Pelaku PN, kata AKP Efendi sempat membuang bungkusan makanan di halaman warga setempat.
“Setelah dibuka bungkusan makanan itu, ada satu paket narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening,” ujar AKP Efendi, Rabu (1/2/2023).
Selain mengamankan sepaket sabu, Polisi juga menyita satu unit handphone merk VIVO dan Realmi milik pelaku, hingga sebuah sepeda motor BP 6939 TA milik AN.
Saat diintrogasi Polisi, PN dan AN mengakui barang haram tersebut memang miliknya. Atas perbuatannya, terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post