DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua pria berinisial AV (32) dan WS (33). Mereka ditangkap, lantaran nekat merampok dua sejoli yang sedang berpacaran, di wilayah Jalan Dompak.
Kepala Unit (Kanit) Opsnal Jatanras Satreskrim, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa (17/1/2023), sekitar pukul 19.20 WIB.
Saat itu, dua korban sedang duduk di area pejalan kaki, yang ada di Jalan Dompak. Tidak berselang lama, pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah parang.
“Pelaku mengancam korban dengan parang, lalu mengambil handphone dan merampas dompet milik korban,” ujar Ipda Freddy, Selasa (31/1/2023).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 3,3 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Setelah menerima laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua pelaku ditempat yang berbeda. Pelaku HV ditangkap di Tanjung Duku, sementara WS diringkus di Jalan Salam.
“Barang bukti yang kita amankan, 1 unit sepeda motor beat, sebilah parang, dan handphone korban. Uang korban untuk berfoya-foya,” ungkapnya.
Ipda Freddy menyatakan, bahwa dua pelaku pencurian dengan kekerasan ini memang mencari korban, yang sedang berduaan ditempat gelap.
Atas perbuatannya, dua pelaku ini terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana selama 7 tahun. “Kita imbau kepada masyarakat jangan nongkrong ditempat rawan dan gelap,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post