DM – Polisi akan memanggil ahli untuk dimintai keterangan, guna menyelidikan ada atau tidaknya dugaan kelalaian dalam kecelakaan kerja di Proyek Pembangunan Pasar Baru Kota Tanjungpinang.
Kecelakaan kerja itu diketahui terjadi pada Kamis (26/1/2023), di proyek pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang Jalan Gambir, blok B dan C. Pekerja berinisial SA (50) dan AN (35) menjadi korban dalam peristiwa itu.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Sandy Pratama mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dan meminta keterangan ahli, ketika usai memeriksa saksi dari pekerja hingga perusahaan PT Tiara Indopenta. KSO.
“Sudah ada 6 saksi yang kita periksa, dari pekerja proyek itu, Mandor, hingga penanggung jawab proyek,” ujar AKP Sandy, Senin (30/1/2023).
Penyidik Polsek Tanjungpinang Kota akan berkonsultasi dengan ahli, untuk memastikan apakah tiang pancang dengan panjang 6 meter dan berat hampir 1 ton bisa dibawa, dengan gerobak berukuran kecil.
“Nanti kami akan tanyakan dulu ke konsultan terlebih dahulu. Nanti akan ada pernyataan, apakah bisa diangkat dengan gerobak atau tidak,” ungkapnya.
Selain itu, kata AKP Sandy pihaknya juga akan mendalami soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dalam proyek pembangunan Pasar Baru Blok B dan C tersebut.
“Pemimpin PT Tiara Indopenta juga akan kami periksa. Yang jelas soal dugaan kelalaian akan kami dalami dulu,” tukasnya.
Diketahui, korban SA (50) dilaporkan tewas usai tertimpa beton tiang pancang di proyek tersebut. Saat itu, SA dan AN sempat mengangkat satu batang tiang pancang, menggunakan gerobak rakitan.
“Yang mana beton itu dibawa dari Blok A menuju Blok B. Saat didorong, gerobak terkena gundukan dan beton terjatuh,” sebut AKP Sandy.
Korban SA yang kebetulan berada tepat disisi kanan gerobak, langsung ditimpa beton yang terjatuh tersebut. Kemudian beton tersebut terpental ke sisi kiri, dan mengenai kaki korban AN, hingga patah.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post