DM – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar di tahun 2023 memiliki sejumlah pekerjaan bernilai besar. Mengawali hal itu semua dengan menggelar Memorandum of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Blitar dengan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Senin (30/1/2023).
Itu terlihat sebagai bentuk kehati-hatian Pemkot Blitar agar tidak tersangkut masalah hukum. Sebagaimana di waktu silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan korupsi di pembangunan gedung SMP 3 hingga walikota pada waktu itu ditetapkan bersalah atas kasus itu.
Di tahun 2023 ini salah satu proyek strategisnya juga menyangkut sekolah yaitu pembangunan gedung baru SMP 6. Lainnya ada pembangunan Pasar Dimoro, Pasar Templek Tahap 2, Puskesmas Sukorejo, Mal Pelayanan Publik, Alun-alun Tahap 2, Kantor Kelurahan Tlumpu, Kantor Kelurahan Sananwetan, Kantor Kelurahan Kepanjenlor dan pengadaan beras program Rastrada. Sehingga total ada 10 proyek strategis dikerjakan di tahun 2023.
“MoU itu tadi istilahnya untuk pendampingan. Jadi mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan selalu didampingi, yang apabila ada suatu hal yang perlu diluruskan bisa segera ditangani dengan adanya pendampingan tadi,” terang Walikota Blitar Santoso.
Walikota Blitar Santoso menargetkan proyek-proyek strategis itu bisa berjalan lancar dan selesai tepat waktu. Dengan di akhir kepemimpinannya di tahun 2024 dirinya bisa meresmikan hasil kerjanya.
“SMP 6 itu dipindah di daerah Gedok, itu pembangunannya total yang dimulai tahun ini kalau bisa selesai langsung bisa menempati tempat yang baru. Mudah-mudahan 2024 sudah,” ujarnya.
Diketahui, MoU dilakukan dengan penandatanganan antara Walikota Blitar Santoso didampingi Wakil Walikota Blitar Tjutjuk Sunario. Bersama Kepolisian dan Kejaksaan, pada saat itu penandatangan dilakukan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Erry Pudyanto Marwantono. Dengan demikian pekerjaan besar dilakukan Pemerintah Kota Blitar bakal mendapat pendampingan Kepolisian dan Kejaksaan.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Redaksi
Discussion about this post