DM – Kepala Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) Jeddah Muhammad Rivai Abbas berpendapat misi dagang atau upaya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meningkatkan nilai dagang antara Indonesia-Arab Saudi berdampak mencairkan komunikasi bilateral bidang perdagangan.
“Sejauh ini masing-masing pihak enggan berkomunikasi. Ada keengganan atau malas dari masing-masing pihak untuk berkomunikasi intens pada high level atau komunikasi tingkat tinggi antarmenteri. Oleh karena itu, kunjungan ini menjadi ice breaking terhadap hubungan perdagangan kedua negara,” ujar Rivai dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/1) dilansir dari antaranews.com.
Selama kunjungan itu, Rivai pun menyaksikan langsung Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, diterima secara baik oleh Mendag Arab Saudi Majid bin Abdullah Al-Qasabi.
Bahkan, ia memandang pertemuan antara Zulhas dan Majid seperti pertemuan di antara dua sahabat.
“Cair banget, luar biasa waktu pertemuan mereka berdua. Itu pertemuan antara dua sahabat gitu lah,” ujarnya.
Ke depannya, Rivai berharap hubungan baik antara Zulhas dan Majid dapat pula membuat perjanjian dagang antara Indonesia dan Arab Saudi yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak segera terealisasi. “Mudah-mudahan,” ucapnya.
Dengan demikian, lanjutnya, misi dagang yang dipimpin langsung Mendag Zulhas itu juga dianggap sukses, bukan hanya karena membukukan kerja sama bernilai besar, melainkan juga menjadi babak baru hubungan perdagangan Indonesia dan Arab Saudi yang lebih baik.
Sebelumnya, Zulhas dan rombongan Kementerian Perdagangan bertolak ke Arab Saudi hingga Senin (23/1) lalu untuk menjalankan misi dagang berskala besar
Dalam kunjungan Zulhas ke Arab Saudi itu, berbagai sektor strategis dibicarakan oleh kedua belah pihak, termasuk rencana kerja sama dengan Saudi Food and Drugs Authority (SFDA).
Menurut Rivai, jika rencana kerja sama itu terealisasi, hal tersebut akan menguntungkan para petani dan peternak Indonesia untuk menjual produknya ke Arab Saudi.
Sumber: antaranews.com
Editor: Redaksi
Discussion about this post