DM – Seorang mahasiswa di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau berinisial S (24) ditangkap Polisi, lantaran diduga telah menyetubuhi siswi SMP yang masih berumur 15 tahun.
Kepala Unit (Kanit) Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motornya, di Jalan Ganet Tanjungpinang, pada Senin (23/1/2023) kemarin.
Dia menerangkan, kejadian tersebut terungkap usai korban menceritakan kepada tante dan orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polisi
“Korban dan pelaku berpacaran, namanya anak dibawah umur, harus dilindungi. Kita juga menerima laporan dan merespon, serta melakukan penangkapan,” ujar Ipda Freddy, Selasa (24/1/2023).
Usai ditangkap, kata Ipda Freddy pihaknya melakukan interogasi. Dalam hal ini, pelaku mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, yang dilakukan di kediaman korban.
Dia menerangkan, pelaku membujuk rayu korban agar mau melakukan berhubungan badan. Bahkan, pelaku juga pernah mengancam akan menyebar video syur korban, jika menolak disetubuhi.
“Mengancam akan menyebarkan video porno korban, yang diduga telah direkam tersangka. Setelah kita identifikasi, tidak ada video tersebut,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post