DM – Nanda Putra (38) sorang admin head di Kredit Plus Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ini ditangkap Polisi, lantaran nekat menggelapkan uang ratusan juta milik perusahaan.
Ironisnya, uang senilai Rp. 132 juta tersebut digunakan Nanda untuk berhura-hura dan biaya melarikan diri, usai melancarkan aksinya.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yurizal Sasono mengatakan kejadian itu terungkap usai Kantor Kredit Plus Tanjungpinang melakukan audit keuangan perusahaan, pada Juni 2022 yang lalu.
Dari hasil audit, pihak perusahaan mendapati penggelapan uang perusahaan senilai Rp. 132 juta, yang diduga dilakukan oleh Nanda selaku Admin Head.
“Sejak dilakukan audit, pelaku tidak diketahui keberadaanya. Dan Kepala Operasional Kredit Plus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur,” ujar AKP Adam, Selasa (24/1/2023).
AKP Adam menerangkan, pelaku Nanda melancarkan aksinya dengan modus melakukan pinjaman dana senilai Rp. 63 juta. Kemudian menggadaikan 1 buah BPKB mobil milik nasabah Kredit Plus senilai Rp. 77,4 juta.
“Pelaku juga tidak menyetorkan dana top up konsumen ke kredit plus senilai Rp. 6,6 juta,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Kota Batam
Setelah ditangkap pada Rabu (18/1/2023), Polisi melakukan interogasi dan pelaku mengakui telah menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja.
“Pelaku kabur ke Batam. Uangnya untuk kebutuhan dan hura-hura di tempat hiburan malam,” tukasnya.
Saat ini, Polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut soal perkara tersebut. Atas perbuatanya, pelaku Nanda terancam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post